Contoh surat perjanjian rental mobil lepas kunci tentu sangat diperlukan oleh pihak jasa atau perusahaan sewa mobil.
Melalui contoh surat perjanjian tersebut nantinya akan dijadikan rujukan dalam membuat surat perjanjian rental mobil khusus nya lepas kunci untuk mengikat secara hukum antara pihak jasa dan pihak penyewa.
Hitam diatas putih ini sangat diperlukan sebagai jaminan hukum antara keduanya.
Hal ini karena mobil yang disewa akan dilepas atau dikendarai sendiri (self driving) oleh pihak penyewa.
Tentu akan ada resiko yang lebih tinggi dibandingkan jika mobil dikendarai oleh supir dari pihak jasa.
Selain itu, dengan adanya surat tersebut berbagai resiko terhadap mobil dapat diminimalisir.
Karena sejumlah ketentuan telah diatur dalam sejumlah pasal – pasal yang mengikat antara kedua belah pihak.
Selain itu, sebagai legalistasnya, diperlukan materi yang ditandatangani oleh pihak penyewa.
Oleh karena itu, berikut ini adalah contoh surat perjanjian sewa mobil lepas kunci yang bisa dijadikan acuan.
Contoh Surat Perjanjian rental mobil lepas kunci
Sebenarnya ada beberapa versi surat perjanjian rental mobil lepas kunci.
Berikut ini salah satu contoh yang dapat dijadikan acuan, selain itu, contoh dibawah juga dapat diunduh versi doc nya.
YOLA RENT CAR
Jl. Cokro Aminoto No. 5, Jakarta Utara
Hp: 0812345306290 Web: JadwalTravel.com
==========================
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Jabatan :
Alamat :
adalah pihak yang mempunyai dan menyewakan serta menyerahkan kendaraan, untuk selanjutnya pada surat perjanjian sewa menyewa ini disebut sebagai Pihak Pertama.
2. Nama :
No. SIM :
Pekerjaan :
Alamat :
adalah pihak yang menerima dan menyewa kendaraan yang selanjutnya dalam surat perjanjian ini disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua melakukan perjanjian sewa menyewa kendaraan yang hal-hal yang menyangkut perjanjian tersebut diatur dalam pasal-pasal di bawah ini:
Pasal I
Status dan Kendaraan Sewa
1. Status sewa adalah lepas kunci
2. Pihak Pertama menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapannya kepada Pihak Kedua yang menerima kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai, dengan perincian sebagai berikut:
a. Jenis kendaraan/warna :
b. Nomor polisi :
c. Nomor chasis/mesin/tahun :
d. STNK atas nama :
e. Alamat STNK :
f Batas akhir STNK :
Pasal II
Status dan Kendaraan Sewa
1. Pihak Pertama hanya menyerahkan pada Pihak Kedua yang menerima kendaraan dan untuk itu tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan seizin Pihak Pertama, dipergunakan untuk hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu Pihak Pertama tidak menanggung akibatnya.
2. Pihak Pertama sepakat menyerahkan kendaraan kepada Pihak Kedua mulai tanggal 05 bulan 08 tahun 2018 jam 10.00 WIB sampai dengan tanggal 10 bulan 9 tahun 2018 jam 10.00 WIB.
3. Pihak Pertama sewaktu-waktu dapat menarik kendaraan dengan tanpa syarat apapun dari Pihak Kedua, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan/atau masa sewa kendaraan tersebut.
4. Pada saat berakhirnya masa sewa, Pihak Kedua akan menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendaraan tersebut kepada Pihak Pertama.
Pasal III
Biaya Sewa
1. Pihak Pertama membebankan biaya sewa kepada Pihak Kedua sesuai kesepakatan dalam Transport Order dan akan dilunasi sepenuhnya oleh Pihak Kedua pada saat penyerahan kembali kendaraan tersebut kepada Pihak Pertama, yang jumlahnya disesuaikan dengan lama masa pemakaian.
2. Bila Pihak Kedua belum dapat melunasi biaya sewa tersebut, maka Pihak Kedua sepakat untuk melunasinya kepada Pihak Pertama paling lambat tanggal 20 bulan 11 tahun 2014 dengan jaminan yang nilainya setara dengan biaya sewa yang belum dapat dilunasi oleh Pihak Kedua yaitu berupa sepeda motor.
Pasal IV
Biaya Tambahan di Luar Biaya Sewa
Pihak Kedua sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
1. Biaya bahan bakar kendaraan;
2. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada Pihak Kedua, serta biaya sewa selama perbaikan;
3. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan/atau peralatan/perlengkapan oleh pihak lain;
4. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan di luar wilayah Jakarta, yang besarnya dipertimbangkan sesuai jarak dari Jakarta.
Pasal V
Penutup
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun. Hal-hal yang belum ditulis dalam surat ini, akan diatur kemudian. Jika terjadi perselisihan akan diselesaikan dengan jalan musyawarah, dan apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka keduanya sepakat untuk menyelesaikan dengan mengambil domisili yang tetap di Pengadilan Negeri Jakarta.
Dibuat di : Jakarta
Tanggal 5 Bulan 8 Tahun 2018
Pihak Pertama Pihak Kedua
Nama Terang Nama Terang
Download surat perjanjian rental mobil lepas kunci
Itulah contoh surat perjanjian rental mobil lepas kunci. Versi lain dari surat perjanjian akan di unggah pada artikel selanjutnya.
Setidaknya contoh diatas dapat unduh dan diedit untuk disesuaikan dengan jasa rental mobil masing – masing.
Terlebih selain mobil city car, mpv, dan SUV ada mobil mewah yang juga bisa disewa tanpa driver seperti sewa Alphard lepas kunci maupun Vellfire dan jenis kendaraan lainya.