Pixabay

Surat Perjanjian Rental Mobil, Tinggal Download dan Print Saja

Diposting pada

Surat perjanjian seperti surat perjanjian rental mobil sangat diperlukan dalam layanan sewa mobil. Pihak jasa memerlukan berkas tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh pihak penyewa.

Surat tersebut juga sebagai legalitas dalam arti adanya hitam diatas putih selama mobil disewakan. Surat perjanjian ini sangat diperlukan untuk kendaraan yang disewa tanpa driver (self driving).

Surat perjanjian rental mobil dalam surat perjanjian rental mobil lepas kunci memuat sejumlah poin – poin penting terkait layanan sewa.

Hal ini mencakup siapa yang menyewa, durasi penyewaan, biaya penyewaan, dan hal – hal lain yang termasuk jika terjadi kerusakan dan jika terjadi perselisihan serta bagaimana menyelesaikannya.

Oleh sebab itu, jasa rental mobil membutuhkan contoh surat perjanjian rental mobil yang cukup lengkap.

Berikut ini adalah contoh surat perjanjian rental mobil dan siap diprint. Sedangkan poin – poin yang harus diganti sudah ditandai dengan tulisan warna merah.

GUDANG RENT CAR
Jl. H.O.S Cokro Aminoto No. 5, Semarang
Hp: 08123456789 Web:JadwalTravel.com

==================

SURAT PERJANJIAN

Pada hari ini 7 Agusus 2019 telah dibuat dan ditandatangani perjanjian sewa oleh dan antara para pihak sebagai berikut:
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :

Sebagai pihak yang menyewakan, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
No KTP :

Sebagai pihak penyewa, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Dengan ini PIHAK KEDUA berkeinginan untuk menyewa mobil dengan ciri-ciri:
1. Jenis kendaraan :
2. Merek/Type :
3. Tahun pembuatan :
4. Nomor Polisi :
5. Nomor rangka :
6. Nomor mesin :
7. Nomor BPKB :
8. Warna :
9. Kondisi barang :

Atas permohonan sewa mobil tersebut diatas, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan Perjanjian Sewa Menyewa Mobil dan sepakat untuk saling mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sewa ini dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA

Baca juga:  Sewa Bus Kebumen, Cocok Buat Rombongan Besar

Ayat 1

Sewa-menyewa ini dilangsungkandan diterima untuk jangka waktu 5 (sepuluh puluh) hari, terhitung sejak tanggal (8 Agustus 2018) dan berakhir pada tanggal (12 Agustus 2018).

Ayat 2

Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.

PASAL 2
HARGA SEWA

Ayat 1

Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan pihak pertama secara sekaligus bersamaan dengan penanda tanganan Surat Perjanjian ini.

Ayat 2

Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan dimaksud.

PASAL 3
KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS

Ayat 1

Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat (1) Surat Perjanjian ini berakhir, pihak kedua sama sekali tidak dibenarkan meminta pihak pertamauntuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua, kecuali terdapat kesepakatan di antara kedua belah pihak.

Ayat 2

Pihak kedua untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari pihak pertama dengan alasan atau dalih apa pun juga.

PASAL 4
PENYERAHAN KENDARAAN

Pihak kedua menyerahkan kendaraan kepada pihak pertama setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.

PASAL 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMA

Ayat 1

Pihak pertama berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.

Ayat 2

Mengingat kendaraan telah dipegang oleh pihak pertama sebagai penyewa, karenanya pihak pertama bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaraan tersebut sebaik-baiknya atas biaya pihak pertama sendiri.

Ayat 3

Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, pihak pertama wajib menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada pihak kedua dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika pihak pertama menerimanya dari pihak kedua.

Baca juga:  Rental Alphard Jogja, Mulai Segini Ongkosnya

PASAL 6
LARANGAN-LARANGAN
Ayat 1

Status kepemilikan kendaraan tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan pihak kedua hingga pihak pertama dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya, seperti menjual, menggadaikan, memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindah tangankan kepemilikannya.

Ayat 2

Pelanggaran pihak pertama atas ayat (1) merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab

PASAL 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN

Ayat 1

Apabila terjadi kerusakan pada kendaraan, pihak pertama diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.

Ayat 2

Pihak pertama diwajibkan mengganti onderdil (spare part) kendaraan yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan sparepart yang sama.

Ayat 3

Pihak pertama dibebaskan dari segal ganti rugi atau tuntutan dari pihak kedua akibat kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure yang dimaksud dengan force majeure adalah :
1. bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor ekstern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini
2. huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Ayat 4

Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian pihak pertama sendiri, maka pihak pertama diharuskan untuk mengganti dengan kendaraan sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya.

PASAL 8
PEMBATALAN

Ayat 1

Apabila pihak pertama melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka pihak kedua berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 2

Pihak kedua diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada pihak pertama dan pihak pertama diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 1 (Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.

Ayat 3

Pihak pertama memberi kuasa penuh kepada pihak kedua yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik pihak kedua, baik yang berada di tempat pihak pertama atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya

Baca juga:  Sewa Mobil Makassar, Ada MPV hingga SUV Nih

Ayat 4

Pihak kedua berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak pertama.

Ayat 5

Pihak pertama membebaskan pihak kedua dari tuntutan kerugian dari pihak pertama atas pembatalan perjanjian ini.

PASAL 9
PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUA

Ayat 1

Apabila pihak kedua melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka pihak kedua wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada pihak pertama.

Ayat 2

Besarnya ganti rugi sesuai ayat (1) di atas ditetapkan oleh 2 (dua) orang arbiter yang terdiri dari seorang arbiter yang ditunjuk pihak kedua dan seorang arbiter yang ditunjuk pihak pertama.

PASAL 10
LAIN-LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.

PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negeri Kota Semarang.

PASAL 12
PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang pihak kedua dan pihak pertama dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Semarang, 8 Agustus 2019
Pihak Pertama                      Pihak Kedua

(Nama Terang)                      (Nama Terang)
Saksi

(Nama Terang)

Download surat perjanjian rental mobil

Silahkan klik download untuk mengunduh contoh surat perjanjian rental mobil diatas. Sudah tersedia versi word alias doc tinggal download, edit, dan print.

Perlu menjadi catatan adalah perlu adanya sedikit perubahan untuk disesuaikan dengan jasa sewa mobil yang bersangkutan.

Sumber

http://sahdathidayat.blogspot.com/2016/08/contoh-surat-perjanjian-sewa-mobil.html

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *